umum

Viral Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit Dijual di Toko Online Tembus Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Diskominfo

Kamis, 7 Desember 2023 | 06:46 WIB
uang logam gambar pohon kelapa sawit yang memiliki harga jual fantastis mencapai Rp 100 juta yang ada di penjualan toko online.

AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan peredaran uang logam Rp1.000 kelapa sawit yang sudah resmi ditarik oleh Bank Indonesia (BI) dan diperjualbelikan di toko online.

Uang logam Rp 1.000 kelapa sawit memang sudah tidak beredar di kalangan masyarakat karena resmi ditarik oleh BI mulai 1 Desember 2023.

Pecahan uang logam Rp 1.000 kelapa sawit sekarang malah banyak dijual di toko online dan menjadi viral karena salah satunya menawarkan dengan harga mencapai Rp100 juta.

Baca Juga: Anti Gagal! Cara Mengusir Tikus di Rumah Cuma Pakai 3 Bahan Dapur Ini, Tikus Kabur Ogah Balik Lagi

Kita pasti penasaran di manakah sekarang uang logam pecahan Rp1.000 bergambar pohon kelapa sawit yang dahulu sering dipakai untuk bertransaksi jual beli.

Ternyata pecahan uang logam Rp 1.000 TE 1993 dengan gambar pohon kelapa sawit sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut peredaran uang logam 1.000 bergambar pohon kelapa sawit sehingga sekarang sudah tidak ada lagi.

Bukan hanya uang koin Rp1.000 TE 1993 gambar pohon kelapa sawit saja, ternyata uang rupiah logam atau koin pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan Rp500 TE 1997 juga dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI per Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Baru Tahu Sekarang, Gunting Tumpul Jadi Tajam Lagi Tanpa Diasah! Cukup Gunakan Odol Begini Caranya

Dilansir dari beberapa sumber, pencabutan dan penarikan ketiga uang rupiah logam atau logam tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan, antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Mulai 1 Desember 2023, uang-uang pecahan koin logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat transaksi pembelian.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa periode penukaran uang logam Rp 1.000 TE 1993 gambar pohon kelapa sawit, Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan Rp500 TE 1997 akan berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Jadi penukaran uang logam tersebut mulai periode 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033 dapat dilakukan di bank umum seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bukan Sulap Bukan Sihir! Cara Memperbaiki Charger HP Rusak dengan Minyak Kayu Putih, Cukup Semenit Aja

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB