nasional

Mau Daftar CPNS dan P3K 2024? Ketahui Dulu Ini Gaji PNS dan P3K Terbaru

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:56 WIB
Gaji PNS dan P3K Terbaru, Jadi Acuan Daftar CPNS dan P3K 2024/ kemenpanRB

- Golongan IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Selain gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan lainnya, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan lainnya.


Gaji PPPK

Berikut adalah daftar besaran gaji P3K berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK);


- Gaji P3K Golongan I : Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun)


- Gaji P3K Golongan II : Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun)

Gaji P3K Golongan III : Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun)

Gaji P3K Golongan IV : Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun)

Gaji P3K Golongan V : Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun)

- Gaji P3K Golongan VI : Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun)

- Gaji P3K Golongan VII : Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun)

- Gaji P3K Golongan VIII : Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun)

Selain gaji, P3K pula akan mendapatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja.

Itulah daftar besaran gaji PNS dan P3K terbaru 2023 yang dapat menjadi acuan bagi yang akan mengikuti CPNS dan P3K di 2024 mendatang.*(Melin Destriana)

Halaman:

Tags

Terkini