BATANG, AYOSEMARANG.COM - Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, bersama dengan DPRD Kabupaten Batang, telah menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) yang mencakup berbagai aspek penting dari kehidupan masyarakat.
Raperda-raperda tersebut meliputi:
Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat
Inisiatif untuk Pengarusutamaan Gender
Penetapan Desa sebagai entitas administratif
Pengembangan.
Lalu Raperda Perpustakaan untuk meningkatkan literasi, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan untuk mempromosikan kesehatan dan kebugaran, Penyelenggaraan Jalan untuk infrastruktur yang lebih baik.
“Setelah melalui pembahasan yang intensif dan membutuhkan waktu yang cukup lama, termasuk mendapatkan persetujuan gubernur, kita dapat merayakan penetapan ketujuh raperda ini. Proses selanjutnya akan melibatkan penyusunan raperbup dan sosialisasi kepada masyarakat untuk pelaksanaan raperda-raperda tersebu," ungkap Lani.
Inisiatif ini juga mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi sesuai dengan aturan pemerintah pusat, terutama terkait dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Regulasi aturan dari pemerintah memang ada penyesuaian-penyesuaian baru terkait dengan susunan organisasi tenaga kerja daerah, sehingga kita menyusun regulasi itu, membutuhkan revisi maupun perubahan perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja,” tambah Penjabat Bupati.
Dengan penetapan raperda-raperda ini, Kabupaten Batang berharap untuk memperkuat fondasi hukum yang akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Diduga Salahi Aturan, Dua Driver Ojol Bertikai di Depan Stasiun Poncol Semarang
Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Untung Slamet yang di hadiri 30 Anggota.