umum

Cara Ganti Plat Nomor Luar Daerah, meski Mudah tapi Perhatikan Langkah dan Persyaratan

Minggu, 14 April 2024 | 21:31 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan ((Istimewa))

AYOSEMARANG.COM -- Plat nomor pada kendaraan adalah suatu keharusan yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Setiap beberapa tahun, plat motor perlu diganti sesuai dengan masa berlakunya.

Bagaimana cara mengganti plat motor saat berpindah domisili ke luar daerah?

Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Masih Dibutuhkan di Kendal, Partai Golkar Kembali Usung Dico di Pilkada Kendal 2024

Tata Cara Penggantian Plat Motor Luar Daerah

Menurut bapenda.jatengprov.go.id, penggantian plat motor luar daerah dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat, tanpa harus kembali ke kota asal. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Samsat Terdekat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat di kota tempat tinggal baru Anda.

2. Persiapkan Dokumen: Pastikan Anda membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

3. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan di loket pendaftaran sesuai dengan giliran Anda.

4. Legalitas Dokumen: Setelah cek fisik selesai, dokumen dan hasil cek fisik akan dilanjutkan ke bagian legalisir.

Baca Juga: Cara Blur Chat di WhatsApp Web untuk Menjaga Privasi dan Pencurian Informasi

5. Pembayaran: Lakukan pembayaran penggantian plat motor terlebih dahulu dan simpan bukti pembayarannya.

6. Kirim Dokumen: Kirim dokumen hasil cek fisik ke kota asal untuk proses selanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB