AYOSEMARANG.COM -- Kejahatan online semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penting untuk memeriksa NIK KTP Anda secara berkala guna memastikan data pribadi Anda tidak digunakan oleh orang lain tanpa izin.
Berikut adalah cara untuk memeriksa dan mengatasi penyalahgunaan KTP dalam pinjaman online.
Mengapa NIK KTP Rentan Disalahgunakan?
Baca Juga: iQOO Z9 dan iQOO Z9x Cocok untuk Kaum Mendang-mending yang Dewakan Performa, Ini Alasannya
NIK adalah nomor identitas yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi di Indonesia, termasuk pengajuan pinjaman online.
Beberapa penyedia pinjaman online ilegal tidak melakukan verifikasi berkas dengan ketat, sehingga memungkinkan penyalahgunaan NIK oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cara Memeriksa Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online
Anda dapat memeriksa apakah KTP Anda digunakan oleh orang lain untuk pinjaman online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Situs SLIK OJK: Akses situs idebku.ojk.go.id.
Baca Juga: Flu Singapura Makin Merebak, Begini Cara Mengobatinya agar Cepat Pulih
2. Pendaftaran: Pilih opsi "Pendaftaran" dan isi data yang diminta, seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
3. Verifikasi Captcha: Masukkan kode captcha yang diberikan.
4. Unggah Dokumen: Anda akan diminta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.