regional

Penegakan SNI, Kejaksaan Negeri Pekalongan dan PT Umbul Mulyo Musnahkan Oli Bermasalah

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:32 WIB
Pemusnahan barang bukti oli ilegal oleh Kejari Kota Pekalongan. (Istimewa)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Dalam upaya memerangi pelanggaran standar industri, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan telah berhasil melakukan pemusnahan oli ilegal sejumlah 1.190,4 liter.

Aksi ini merupakan simbol komitmen hukum dalam menjaga kualitas produk industri di Indonesia.

Pemusnahan yang dilaksanakan di PT. Umbul Mulyo, Tanjung Mas - Kota Semarang, pada Rabu, 22 Mei 2024, ini menandai akhir dari kasus yang telah mendapatkan putusan inkracht.

Barang bukti oli sebanyak 1.190,4 liter dengan rincian 32 dus oli merek MPX @24 botol @0,8 liter sebanyak 614,4 liter, 15 dus oli merek FEDERAL @24botol @1 liter sebanyak 360 liter, dan 9 dus oli merek YAMALUBE @24 botol @1 liter sebanyak 216 liter.

Baca Juga: Keluhkan Persiapan Mepet Jelang Turnamen RCTI, Kapten PSIS Semarang Akui Bakal Sulit

“Kami bertindak tegas terhadap pelanggaran standar industri. Pemusnahan ini adalah bukti nyata,” ujar Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Oli yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, dengan total 32 dus oli MPX, 15 dus oli FEDERAL, dan 9 dus oli YAMALUBE, yang semuanya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Setiap produk industri harus mematuhi SNI untuk menjamin keamanan dan kualitas,” tegas Yasozisokhi Zebua.

Barang bukti ini terkait dengan kasus Sonny Christianto, yang pada 11 Desember 2023 dinyatakan bersalah karena memproduksi dan mengedarkan produk industri tidak berkualitas.

Baca Juga: Video Dimas Seto Bareng Gus Zizan Bahas Masa Lalu Kelam, Benarkan Dugaan Skandal dengan Zoe Levana?

Tindak pidana memproduksi dan mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib dibidang industri sebagaimana pada pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Sesuai amar putusan pengadilan, oli tersebut dimusnahkan dengan prosedur yang benar untuk limbah B3, di pabrik PT. Umbul Mulyo yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Proses pemusnahan diawasi langsung oleh Yasozisokhi Zebua, dengan kehadiran Jaksa Susi Diani, S.H., serta staf Kejari Kota Pekalongan dan manajemen PT. Umbul Mulyo.

“Kami memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai standar pengelolaan limbah B3, dan kemasan oli dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas Yasozisokhi Zebua.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB