Barang Bukti yang Disita
Penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan Pegi dalam kasus ini, antara lain surat kelahiran, buku raport asli SD dan SMP, ijazah asli SD dan SMP, serta beberapa dokumen lainnya atas nama Pegi Setiawan.
Selain itu, ditemukan juga dua akun Facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Pegi Setiawan dijerat dengan pasal 340 KUHP pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana, serta pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dihadapi Pegi adalah pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pegi Alias Perong Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Tinggal 2 Orang yang Masih Buron
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.