nasional

Iuran Tapera Masih Wajib untuk Pekerja yang Sudah Punya Rumah?

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:07 WIB
Pekerja yang sudah punya rumah tetap bayar iuran Tapera? (Pixabay)

Alasan Kewajiban Iuran Bagi Pemilik Rumah

Meskipun sudah memiliki rumah, pekerja tetap diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Hal ini dikarenakan skema Tapera menggunakan konsep gotong royong.

Iuran dari pekerja yang sudah memiliki rumah akan membantu subsidi silang bagi pekerja lain yang belum memiliki rumah.

Kriteria Pekerja yang Wajib Bayar Tapera

Baca Juga: Asyik, Status Pendamping PKH Tidak Lagi Pegawai Kontrak

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, pekerja yang wajib membayar iuran Tapera adalah:

- Pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

- Memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum.

- Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum dapat memilih untuk menjadi peserta.

Baca Juga: Artotel Semarang Tawarkan Dinner Romantis untuk Merayakan Cinta

Kebijakan Tapera ini bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap hunian yang layak.

Dengan skema gotong royong, diharapkan program ini dapat membantu mewujudkan mimpi masyarakat untuk memiliki rumah.

Halaman:

Tags

Terkini