regional

KPU Kendal Buka Lowongan 3.062 Pantarlih untuk Pilkada 2024

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:23 WIB
Komisioner KPU Kendal memberikan keterangan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. (Edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah memasuki pendaftaran pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal akan membuka kesempatan kepada warga masyarakat untuk menjadi Pantarlih untuk Pilkada 2024.

Kebutuhan anggota Pantarlih di Kendal sebanyak 3.062 orang lebih banyak dari pelaksanaan Pemilu 2024 silam. Pantralih ini akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan wakil bupati Kendal.

Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, perekrutan Pantarlih akan diumumkan Kamis 13 Juni 2024 dan pendaftaran di PPS masing – masing. “Nantinya kita akan membutuhkan 3.062 orang yang disebar ke seluruh wilayah di Kendal,”katanya saat media gathering tahapan Pilkada 2024, Rabu 12 juni 2024.

Dikatakan, jumlah Pantralih kali ini lebih banyak dibandingkan saat Pemilu lalu. Jika Pemilu lalu Pantarlih yang dibutuhkan sesuai TPS yang ada. Namun kali ini sesuai dengan aturan yang ada jika ada TPS dengan pemilih lebih dari 400 orang maka jumlah Pantarlih ada 2 orang.

Baca Juga: Soal Prediksi Pilkada Kendal Hanya 3 Pasangan, PDI P Kendal Meradang

Khasanudin berharap, Rekrutmen Pantarlih bisa disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat luas, mengingat   Pantarlih ini memiliki tugas yang cukup penting. Yaitu  melakukan sensus kepada masyarakat dari rumah ke rumah terkait dengan pendataan, karena ada pembaharuan data pemilih baru.

Nantinya Pantarlih akan diilantik 24 Juni 2024 dan langsung diberikan bimbingan teknis serta mulai melakukan coklit serentak seluruh Indonesia.

“Untuk jumlah pantarlih  berdasarkan aturan yang baru, pemilih dalam TPS lebih dari 400 sebanyak 2 orang.  Di Kendal sendiri ada 162 TPS yang pemilihnya dibawah 400, selebihnya lebih sehingga membutuhkan 3.062 pantarlih,” terangnya.

Sementara itu terkait TPS lokasi khusus di Pilkada 2024 belum ditentukan karena harus ada usulan dari lembaga. Saat ini sudah ada 7 lembaga yang megusulkan Loksus dan belum disetujui karena syaratnya harus ada  penanggungjawab siapa, pemilih harus lengkap dikirim ke KPU, pemilih harus ada.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB