AYOSEMARANG.COM -- Sampai saat ini Virgoun belum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Diketahui, vokalis band Last Child itu ditangkap pada Kamis 20 Juni 2024 dini hari di kamar kos, kawasa Ampera, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut polisi mendapati barang bukti klip kecil sabu sabu berserta alat hisapnya.
Baca Juga: Terungkap Wanita PA yang Ditangkap Bareng Virgoun, Hisap Sabu Sabu di Kamar Kos Jam 1 Dini Hari
Menanggapi penangkapan Virgoun, pengacara Sandy Arifin mengungkapkan tidak akan bersedia untuk membantu menangani kasus narkoba bekas suami Inara Rusli itu.
Sebelumnya, Sandy memang pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum yang mengurus perceraian Virgoun dengan Inara Rusli.
Dia menegaskan bahawa memiliki prinsip tidak bersedia menangani kasus narkoba apapun.
“Untuk kasus narkoba yang dihadapi Virgoun, saya tidak ingin menangani. Prinsip saya adalah tidak akan mau menangani kasus narkoba meskipuun saya dekat dengan dia,” ujar Sandy Arifin, dikutip Sabtu 22 Juni 2024.
Baca Juga: Detik-detik Virgoun Ditangkap Kasus Narkoba Sempat Bernyanyi Surat Cinta Untuk Starla
Sandy menuturkan, belum ada keluarga penyanyi lagu 'Surat Cinta Untuk Starla' itu yang menghubunginya.
“Sejauh ini belum ada yang menghubungi saya, tapi yang pasti jika saya diminta untuk menangani kasus ini, saya akan menolak,” lanjutnya.
Dia juga tiak pernah tahu jika Virgoun merupakan seorang pemakai sabu sabu.
“Selama saya kenal, sepertinya dia tidak pernah terlibat dalam hal semacam itu. Saya tidak tahu alasan di balik keputusannya menggunakan narkoba,” pungkasnya.
Baca Juga: Belum Jadi Tersangka Kasus Nakoba, Virgoun Bakal Direhabilitasi? Polisi Bilang Begini