BATANG, AYOSEMARANG.COM - Persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi momentum penting bagi Kabupaten Batang pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Batang, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki bersama Ketua DPRD Maulana Yusup resmi menyetujui Raperda tentang Kepemudaan serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2025 dan perubahan KUA-PPAS APBD 2024.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari berbagai pembahasan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusup, menjelaskan bahwa Raperda tentang Kepemudaan pertama kali disampaikan kepada DPRD pada Rapat Paripurna tanggal 13 Mei 2024.
"Raperda tentang kepemudaan telah disampaikan kepada DPRD disertai dengan penjelasan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna, dan sejak saat itu berbagai pembahasan telah dilakukan hingga akhirnya disepakati bersama," ujarnya, memberikan gambaran tentang proses panjang yang telah dilalui.
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya peran pemuda dalam pembaruan dan pembangunan bangsa. Menurutnya, pemuda memiliki fungsi strategis yang perlu terus dikembangkan melalui berbagai upaya penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi. "Pemerintah Daerah dapat menjadi fasilitator dalam kemitraan yang sinergis antara pemuda, organisasi kepemudaan, dan dunia usaha," jelas Lani, menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam mendukung peran pemuda.
Raperda tentang Kepemudaan ini mencakup 10 poin materi penting, mulai dari fungsi, karakteristik, hingga arah dan strategi pelayanan kepemudaan. Selain itu, Raperda ini juga mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta peran, tanggung jawab, dan hak-hak pemuda.
"Raperda ini diharapkan dapat menjamin terselenggaranya upaya dan kegiatan kepemudaan yang terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan di antara para pemangku kepentingan di Kabupaten Batang," tegas Lani, memberikan harapan besar terhadap implementasi Raperda tersebut.
Selain Raperda Kepemudaan, rapat paripurna kali ini juga menetapkan KUA-PPAS untuk APBD 2025 dan perubahan KUA-PPAS APBD 2024. Untuk tahun 2025, anggaran pendapatan disepakati sebesar Rp 1,97 triliun, sementara anggaran belanja mencapai Rp 2 triliun. Sedangkan dalam perubahan KUA-PPAS 2024, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp 1,93 triliun dengan anggaran belanja sebesar Rp 2 triliun. Anggaran ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Batang dalam mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien.
Rapat paripurna juga membahas evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
"Perlu dilakukan langkah-langkah penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Lani, menutup rapat dengan optimisme bahwa langkah ini akan membawa Batang menuju arah pembangunan yang lebih baik di masa depan.
Dengan disetujuinya dua Raperda ini, Kabupaten Batang menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya dalam mendukung peran pemuda sebagai agen perubahan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.