KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diambil sumpahnya. Pengambilan sumpah dilakukan melalui rapat paripurna istimewa Rabu 14 Agustus 2024. Muhammad Makmun menjadi ketua DPRD sementara sedangkan Bagus Bimo Alit menjadi wakil ketua DPRD sementara, hingga alat kelengkapan dewan terbentuk.
Anggota DPRD Kabupaten Kendal yang diambil sumpahnya kebanyakan wajah baru. Jumlah anggota DPRD Kendal bertambah jika sebelumnya 45 orang kini menjadi 50 orang. Dengan rincian PKB mendapatkan 11 kursi, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra masing-masing mendapat 7 kursi, PKS dan PAN masing-masing 4 kursi.
sementra PPP mendapat 5 kursi, Partai Golkar mendapat 8 kursi, Partai Nasdem mendapat 2 kursi dan Partai Perindo serta Partai Demokrat masing-masing hanya 1 kursi.
Pengambilan sumpah dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Kendal dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kendal. Pimpinan DPRD Kendal sementara terdiri ketua dan wakil ketua yang mempunyai kursi terbanyak di DPRD Kendal .
“Tugasnya nanti memimpin rapat, pembentukan fraksi serta alat kelengkapan dewan. Nantinya juga menetapkan pimpinan definitif,” ujar Muhammad Makmun, Ketua DPRD sementara.
Dikatakan, nantinya partai politik yang mempunyai jumlah kursi terbanyak mengajukan nama yang akan menjadi pimpinan DPRD. Setelah itu baru akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.
Sementara itu salah satu anggota DPRD Kendal yang baru diambil sumpahnya, Ikhwan dari Partai Perindo mengaku senang bisa terpilih menjadi anggota legislatif.
Baca Juga: Banyak Wajah Lama, 45 Anggota DPRD Kabupaten Batang Dilantik Periode 2024-2029
“Setelah dilantik yang pasti akan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat,”katanya. Perolehan kursi Partai Perindo tidak berubah dari pemilu sebelumnya, tetap satu kursi.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto berharap anggota DPRD Kendal yang baru ini bisa menjalankan yang sudah baik dan memperbaiki yang kurang baik. “Karena pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berkelanjutan,” katanya.
Membacakan sambtutan Menteri Dalam Negeri, Bupati Dico mengatakan dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,” imbuhnya.