KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Periode masa keanggotaan DPRD kabupaten Kendal 2019-2024 berakhir setelah anggota DPRD Kendal periode 2024-2029 diambil sumpahnya. Selama 5 tahun menjalankan tugas pengawasan, jumlah program pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 62 Perda dimana 20 Perda diantaranya berasal dari Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal.
Selain itu juga menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Kendal sejumlah 125 Keputusan DPRD. Demikian pula DPRD Kabupaten Kendal dalam menjalankan fungsi penganggaran hingga akhir masa keanggotaan Tahun 2019-2024 membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD, KUA dan PPAS, KUPA dan PPAS Perubahan, Raperda APBD Penetapan, Raperda APBD Perubahan dan membahas Hasil Evaluasi Gubernur bersama TAPD Kabupaten Kendal.
“Sedangkan fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati, Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan lain yang terikat dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” terang Muhammad Makmun yang menjabat Ketua DPRD Kendal periode 2019-2024.
Dikatakan pula, DPRD sebagai penampung aspirasi, dengan menerima kunjungan dan penyampaian aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Kendal. “Selama masa pengabdiannya, DPRD telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyarakat,”imbuh Makmun.
Baca Juga: 50 Anggota Dewan Diambil Sumpah, Makmun dan Bimo Pimpinan DPRD Kendal Sementara
Diterangkan, sejak pelaksanaan otonomi daerah, banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik maka semua berusaha berbuat secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Demikian pula dalam hal politik, ekonomi dan hukum juga merupakan sektor yang paling banyak mengalami perubahan karena berbagai tuntutan oleh masyarakat,” terangnya.
Namun di sisi lain, adanya arus globalisasi dan demokratisasi, disadari atau tidak, akan memudahkan berbagai pengaruh budaya asing masuk ke dalam kehidupan masyarakat.
“Inilah yang harus kita antisipasi, yaitu dengan memegang teguh nilai moral dan etika sebagai bangsa Indonesia, serta membentengi diri dengan iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa,” ungkap Makmun yang dipilih menjadi Ketua DPRD sementara.
Dalam menjalankan fungsi sebagai Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2019 – 2024, bersama dengan eksekutif telah membentuk Panitia Khusus untuk membahas Program Legislasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah dengan hasil sebagai produk hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.