regional

DPRD Kendal Periode 2019-2024 Hasilkan 62 Perda dan 125 Keputusan DPRD

Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:26 WIB
Muhammad Makmun, Ketua DPRD Kendal. (Dok)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Periode masa keanggotaan DPRD kabupaten Kendal 2019-2024 berakhir setelah anggota DPRD Kendal periode 2024-2029 diambil sumpahnya. Selama 5 tahun menjalankan tugas pengawasan, jumlah program pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 62 Perda dimana 20  Perda  diantaranya  berasal dari Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal.

Selain  itu  juga  menetapkan  Keputusan DPRD Kabupaten  Kendal sejumlah 125 Keputusan  DPRD. Demikian pula DPRD Kabupaten Kendal dalam  menjalankan fungsi penganggaran hingga akhir masa keanggotaan Tahun 2019-2024 membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD, KUA dan PPAS, KUPA dan PPAS Perubahan, Raperda APBD Penetapan, Raperda APBD Perubahan dan membahas Hasil Evaluasi Gubernur bersama TAPD Kabupaten Kendal.

“Sedangkan fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati, Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan lain yang terikat dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” terang Muhammad Makmun yang menjabat Ketua DPRD Kendal periode 2019-2024.

Dikatakan pula, DPRD sebagai penampung aspirasi, dengan  menerima  kunjungan  dan  penyampaian aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Kendal. “Selama masa pengabdiannya, DPRD telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin  dalam  rangka  menampung  aspirasi  masyarakat,”imbuh Makmun.

Baca Juga: 50 Anggota Dewan Diambil Sumpah, Makmun dan Bimo Pimpinan DPRD Kendal Sementara

Diterangkan, sejak pelaksanaan otonomi daerah, banyak perubahan dan perkembangan  yang  terjadi  pada  lembaga pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik  maka semua berusaha berbuat secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Demikian pula dalam hal politik, ekonomi dan hukum juga merupakan sektor yang paling  banyak  mengalami perubahan  karena berbagai tuntutan oleh masyarakat,” terangnya.

Namun di sisi lain, adanya arus globalisasi dan demokratisasi, disadari atau tidak, akan memudahkan berbagai pengaruh budaya  asing  masuk  ke  dalam  kehidupan  masyarakat.

“Inilah  yang  harus  kita  antisipasi,  yaitu  dengan  memegang teguh nilai moral dan etika sebagai bangsa Indonesia, serta membentengi diri dengan iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa,” ungkap Makmun yang dipilih menjadi Ketua DPRD sementara.

Dalam menjalankan fungsi sebagai Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2019 – 2024, bersama dengan eksekutif telah membentuk Panitia Khusus untuk membahas Program Legislasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah dengan hasil sebagai produk hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB