regional

Kapan Informasi Publik Boleh Disembunyikan? Begini Penjelasan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:15 WIB
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki foto bersama Ermy Sri Ardhyanti, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Kepala Diskominfo Batang Triossy Juniarto dan anggota PPID. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG. COM -- Di era keterbukaan informasi, masih adakah rahasia yang boleh disimpan oleh pemerintah?

Pertanyaan krusial ini terjawab dalam sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang digelar di Aula Kantor Bupati Batang, Rabu 28 Agustus 2024.

Ermy Sri Ardhyanti, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, mengungkap seluk-beluk informasi yang boleh dikecualikan dari akses publik.

"Badan publik boleh menolak permohonan informasi terhadap informasi yang dikecualikan," ujarnya di hadapan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah dan Desa.

Baca Juga: Meski Tipe C, RSUD Batang Bertekad Tingkatkan Pelayanan Setara Tipe B

Namun, Ermy menekankan bahwa pengecualian ini bukan kartu bebas untuk menutup-nutupi informasi.

"Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alasan pengecualian, "harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik."

Menariknya, bahkan ketika sebagian informasi dianggap rahasia, badan publik tidak bisa langsung menolak seluruh dokumen.

"Badan publik wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan kepada publik dengan disertai alasannya," Ermy menjelaskan.

Baca Juga: Bangun Kesadaran Perempuan Soal Perencanaan Keuangan Keluarga

Ia menegaskan, "Badan publik tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan informasi publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik."
Peraturan ini juga mengatur tentang jangka waktu pengecualian.

"Badan publik wajib mempertimbangkan jangka waktu pelayanan informasi publik dalam rangka pengecualian informasi publik," tambah Ermy.

Sosialisasi ini membuka mata publik bahwa meski ada informasi yang bisa dikecualikan, proses pengecualiannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi dan kepentingan negara yang lebih luas.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB