regional

Ini Alasan KPU Kendal Tolak dan Kembalikan Berkas Pendaftaran Pasangan Dico-Ali

Jumat, 30 Agustus 2024 | 07:31 WIB
Ketua KPU kendal mengembalikan berkas pendaftararan kepada Ketua DPC PKB yang mengusung paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin ditolak dan dikembalikan kepada pengusung paslon.

Paslon yang menaftar di hari Kamis 29 Agustus 2024 malam ini, menyerahkan berkas pendaftararan dari partai pengusung PKB. Ketua KPU Kendal Khasanudin menjelaskan, pengembalian dan penolakan berkas pendaftaran ini dilakukan setelah memeriksa kelengkapan berkas dan komisioner mengadakan pleno.

“Hasil Pleno dan melihat serta memeriksa berkas pendaftaran KPU kendal menytatakan tidak diterima dan dikembalikan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini tertuang dalam  berita acara Nomor :369/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang pengambalian pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

Dalam hal tidak diterima dan dikembalikan persyaratan pencalonan dan syarat calon tersebut merujuk pada Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;

Baca Juga: Berkas Paslon Dico-Ali Dikembalikan, Tempuh Jalur Sengketa Pilkada

Kemudian Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;

“Pasal 11 ayat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota

Kemudian juga Pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya. 

Serta Berita acara Nomor 366/PL.02.2.BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024  Dyah Kartika Permanasari dan H.Benny Karnadi.

Sementara itu Ketua BawasluKendal Hevy Indah Oktaria mengatakan sudah melaksanakan pengawasan dan mengikuti proses ini sampai diserahkannya hasil pemeriksaan dokumen dari KPU Kendal 

“Perlu kami sampaikan adalah masih ada proses yang bisa dilakukan oleh Paslon yaitu pengajuan sengketa atas putusan atau BA yang diterbitkan oleh KPU Kendal tentunya kami akan memberikan waktu sesuai dengan perbawaslu 2 Tahun 2020 bahwa kita akan kamu terima sehari setelah keputusan diterbitkan maksimal 3 hari di hari kerja dan jam kerja,” kata Hevy. 

Bawaslu nantinya  akan proses pada waktu setelah pengajuan ketika misalnya nanti ada perbaikan nanti akan ada waktu 3 hari kerja kembali untuk memperbaiki berkas sebelum register gugatan tersebut. “Kami lakukan mediasi terlebih dahulu sebelum sidang sengketa,” pungkasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB