AYOSEMARANG.COM -- Setelah batal memanggil Kaesang Pangarep melalui Direktorat Gratifikasi, KPK kembali menyatakan jika putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak diharuskan untuk melapor terkait penerimaan gratifikasi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pelaporan gratifikasi bisa terjadi jika dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara seperti gubernur atau bupati
Penyelenggara negara tersebut wajib melapor ke KPK jika menerima gartifikasi. Nantinya, lembaga antirasuah itu akan memeriksa apakah akan disita atau dikembalikan pada penerima.
Baca Juga: Mahfud MD Sentil KPK Soal Jet Pribadi Kaesang Pangarep: Bersembunyi Semua Tuh....
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," kata Ghufron, dikutip Jumat 6 September 2024.
Selain itu, Ghufron juga menjelaskan jika pihaknya tidak melakukan pembatalan terkait pemeriksaan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi dari Kaesang Pangarep saat pergi ke Amerika Serikat bersama Erina Gudono.
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," sambungnya.
Namun, jika nantinya memang dugaan gratifikasi itu terbukti pada tahun mendatang, sang penerima bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal yang sama juga disampaikan terkait Wali Kota Medan yang juga mantu Jokowi, Bobby Nasution yang ketahuan menaiki jet pribadi beberapa waktu lalu.
Ghufron menerangkan KPK menjadi pihak yang pasif dalam masalah gartifikasi hanya menerima laporan dari penerimanya.
"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif," pungkasnya.
Diketahui, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menjadi perhatian publik saat ketahuan menggunakan jet pribadi saat terbang ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pengusutan Jet Pribadi Kaesang Pangerep Ada Campur Tangan Jokowi? Begini Kata Pakar Hukum