AYOSEMARANG.COM -- KPK melalui Direktorat Gratifikasi batal memanggil Kaesang Pangarep untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi bersama Erina Gudono saat pergi ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penanganan polemik anak bungsu Presiden Jokowi itu akan dilimpahkan ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Menurut Tessa, PLPM nantinya yang akan melakukan panggilan terhadap Kaesang untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Mahfud MD Sentil KPK Soal Jet Pribadi Kaesang Pangarep: Bersembunyi Semua Tuh....
"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," kata Tessa, diktuip Kamis 5 September 2024.
Tessa juga menjelaskan jika penanganan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep oleh PLPM akan dilakukan dari tahap verifikasi kemudian tahap telaah selama empat sampau depalan hari.
"Apabila bisa ditindaklanjuti ada proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) atau full info dan ini service level agreement-nya sekitar 30 hari," lanjutnya.
Terkait batalnya pemangglan Kaesang melalui Direktorat Gratifikasi, KPK menyebut tidak ada tekanan dari pihak tertentu namun pihaknya tidak mau terburu-buru dalam mengusut masalah ini.
Baca Juga: Pengusutan Jet Pribadi Kaesang Pangerep Ada Campur Tangan Jokowi? Begini Kata Pakar Hukum
"Sama sekali tidak ada tekanan rekan-rekan sekalian, bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," sambungnya,
Lembaga antirasuah itu juga menginginkan Kaesang Pangarep untuk segera memberikan klarifikasi secara pribadi terkait jet pribadi yang ditumpanginya tersebut.
"Jadi bukan berarti menggebu-gebu atau tidak menggebu-gebu, KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum," pungkasnya.
Sedangkan kelanjutan pengusutan bukti gratifikasi yang dilakukan Kaesang, PLPM tetap akan berkoordinasu dengan Direktorat Gratifikasi KPK.