KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki peran kunci dalam memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Langkah ini sebagai upaya mendorong investasi sekaligus memberikan pelayanan yang mudah serta cepat kepada masyarakat, terkait persetujuan bangunan Gedung secara online. Untuk memberikan pemahanan tentang PBG dan SLF inilah perlu menggandeng sejumlah pihak agar bisa dipahami seluruh lapisan masyarakat.
“PBG dan SLF ini sendiri untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum, maka setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan gedung ,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono saat membuka Sosialisasi dan membangun kolaborasi antar steakholder dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan PBG dan SLF, Kamis 26 september 2024.
Baca Juga: Genjot PAD, Sekda Jateng Usulkan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Indikator Kinerja Camat
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Kendal senantiasa berusaha melakukan perbaikan layanan serta berinovasi dalam beberapa aspek demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan agar tercipta sinergi yang baik untuk percepatan layanan PBG di Kabupaten Kendal, sehingga dapat mengambil Langkah akselerasi sesuai peran masing-masing.
“Melalui inovasi Si CITRA MANIS ini, semoga dapat memberi kemudahan baik dalam sisi administratif, pelayanan maupun informasi kepada masyarakat,” imbuh Sekda.
Sementara itu Kepala DPUPR Kendal Sudaryanto menjelaskan dalam penyelenggaraan PBG dari DPUPR dan DPMPTSP tidak bisa bekerja sendiri. “Penyelenggaran bangunan dan gedung perlu dibina untuk mewujudkan bangunan yang selaras dengan lingkungan dan aman bagi semua masyarakat,” terangnya.
Untuk itulah setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan. “Tujuan sosialisasi meningkatkan pemahaman persyaratan pengajuan PBG dan SLF yang sesuai. Selain itu semakin banyak masyarakat yang memahami persyaratan dengan mengedepankan regulasi dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sosialisasi ini diikuti pengelola Kawasan Industi Kendal (KIK), pelaku usaha jasa konstruksi, perkumpulan koperasi dan perkumpulan apotik serta perwakilan Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan