umum

Buron Kasus Pengemplang Pajak di Semarang Ditangkap

Kamis, 21 November 2024 | 08:23 WIB
Tersangka DW diduga melakukan tindak pidana perpajakan, melalui PT GBP dengan tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. (Istimewa.)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, menangkap tersangka berinisial DW.
Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun lalu karena kasus pajak dan buron selama setahun. DW berhasil Diringkus di wilayah Jawa Timur.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetiyo mengatakan tersangka DW diduga melakukan tindak pidana perpajakan, melalui PT GBP dengan tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Santoso menjelaskan, DW kabur ketika pengajuan praperadilannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Tindakan DW tersebut, menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3.406.729.930,00.

“Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, kemudian diputuskan untuk dilakukan penahanan guna menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Santoso, Rabu 20 November 2024.


“Atas perbuatannya, DW diancam pidana penjara setinggi-tingginya enam tahun,” imbuhnya.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh memberikan apresiasi kepada para petugas gabungan yang telah berhasil menangkap DPO pengemplang pajak.

“Sebelumnya wajib pajak telah diberikan edukasi dan upaya persuasif, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun tersangka DW malah melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas berupa penangkapan,” ujar Nurbaeti.***

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB