nasional

Prabowo Sudah Ketuk Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen, Menaker Bakal Segera Keluarkan Peraturan

Sabtu, 30 November 2024 | 17:14 WIB
Menaker Yassierli menyatakan bakal segera mengeluarkan peraturan mengenai kenaikan UMP. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan jika pihaknya bakal segera mengeluarkan peratutan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP), menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto telah mengumumkan, UMP tahun depan akan naik 6,5 persen.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ditarget terbit sebelum hari Rabu 4 Desember 2024, termasuk soal insentif kepada perusahaan.

Baca Juga: Segini Perkiraan UMK Banjarnegara 2025 Usai Upah Minimum 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Tetap Paling Rendah se-Indonesia?

Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di sela menghadiri Naker Expo 2024 di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang. Dia menjelaskan untuk detail aturan, akan dituangkan dalam Permenaker.

"Beri waktu. Kita punya target sebelum Rabu peraturan menteri keluar untuk kemudian ditindaklanjuti gubernur," kata Yassierli di Semarang, Sabtu 30 November 2024.

Yassierli pun menambahkan, presiden sudah meminta dirinya untuk mendetailkan soal aturan. Ada juga soal insentif kepada perusahaan-perusahaan.

"Terkait concern teman-teman Apindo, ada yang bisa kita jawab lewat peraturan menteri. Ada yang jawaban lebih strategic berupa kebijakan insentif pemerintah terutama industri yang kita paham, kita sadar, kita memahami mereka sedang kesulitan," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Prediksi UMP Jateng 2025

Sebelumnya, Prabowo resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025. Prabowo mengatakan upah minimum tahun 2025 naik 6,5 persen.

"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo, di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, Jumat 29 November 2024.

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," imbuhnya. (*)

Tags

Terkini