AYOSEMARANG.COM -- Sampai saat in belum ada titik temu untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Baik kalangan pengusaha dan serikat buruh belum menemukan formulasi yang sesuai untuk menghitung kenaikan UMP tahun depan.
Padahal, buruh menuntut adanya UMP 2025 naik berkisar antara 8 persen sampai 10 persen.
Selain itu, mereka juga menolak perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Buruh Semarang, Kendal, Demak, Kudus Sumringah! UMK Jateng 2025 Sudah Pasti Naik
Buruh mengklaim PP tersebut tidak sejalan dengan putusan MK terkait UU Cipta Kerja serta ketentuan upah.
Sementara, kalangan pengusaha tetap memegang PP No. 51/2023 sebagai landasarn perhitungan upah minimum.
Pemilik perusahaan juga menegaskan kenaikan hingga 10 persen terlalu tinggi karena dapat semakin memberatkan beban perusahaan.
Lantas berapa persen UMP 2025 yang diinginkan oleh pengusaha?
Baca Juga: UMK Jatim 2025 Naik 10 Persen Surabaya, Gresik, Sidoarjo Melonjak Rp 5 Juta? Ini Daftar Semua Daerah
Pada dasarnya tidak ada penolakan kenaikan upah buruh untuk tahun depan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Namun mereka menekankan besaran upah harus melihat kondisi ekonomi dan situasi industri terkini.
"Kami berharap penetapan UMP 2025 masih mengikuti ketentuan PP No. 51/2023 karena dianggap cukup adil untuk upah minimum," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dikutip 19 November 2024.
Pihaknya menyebut jika mengacu pada PP No. 51/2023 kenaikan UMP 2025 diprediksi hanya mencapai 3,5 persen saja.