regional

UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen! Bocoran Upah Minimum di 35 Daerah, Tertinggi Rp3,4 Juta

Kamis, 12 Desember 2024 | 08:16 WIB
Besaran UMK Jawa Tengah 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen. (shutterstock)

 

AYOSEMARANG.COM -- Pengumuman upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 di Jawa Tengah paling lambat dilakukan tanggal 18 Desember 2024.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Jateng sudah resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dengan begitu, UMP tahun depan menjadi Rp2.169.349 atau bertambah sebesar Rp132.402.

Setelah ini, pemerintah daerah di seluruh kabupaten kota di Jawa Tengah bisa mengusulkan besaran UMK Jateng 2025 di daerah masing-masing.

Diketahui, beberapa daerah sudah mulai memberikan kenaikan upah buruh yang baru, seperti Kabupaten Tegal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan lainnya.

Rata-rata kenaikan di beberapa daerah tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat yakni sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMK 2025 ini bertujuan demi meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus tetap menjaga daya saing industri di tengah tantangan ekonomi.

Selain itu, dewan pengupahan di setiap daerah juga memastikan mendapatkan angka yang sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.

Lalu, berapa besaran UMK Jawa Tengah 2025 rata-rata mengalami kenaikan 6,5 persen di 35 kabupaten dan kota? Berikut ini daftarnya:

Kabupaten Cilacap: dari Rp2.479.106 menjadi Rp2.640.247,89

Kabupaten Banyumas: dari Rp2.195.690 menjadi Rp2.338.409,85

Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.195.571 menjadi Rp2.338.283,11

Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.038.005 menjadi Rp2.170.475,32

Kabupaten Kebumen: dari Rp2.121.947 menjadi Rp2.259.873,55

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB