regional

Nekad Jualan Togel di Belakang  Angkringan Cepiring,  Warga Lebosari Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:00 WIB
ilustrasi

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Warga Lebosari KecamatanKangkung ini harus berurusan dengan polisi setelah nekad berjualan judi togel di sebuah lapan belakang angkringan Desa Karangayu Cepiring.

Pengangkapan ABA in idilakukan  Satreskrim Polres Kendal yang mencurigai kerumunan dan aktivitas di sebuah lapak belakang sebuah pedagang angkringan.

Patroli rutin tim Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kendal, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto mencurigai kerumunan di sebuah angkringan.

“Jadi saat kami berpatroli ada kerumunan hampir setiap malam yang terlihat dari jalan raya Karangayu-Kangkung. Setelah diperiksa, kami seorang pelaku tengah melayani pemasangan nomor togel jenis Hongkong dan Sydney,”terangnya.

ABA berperan sebagai penjual nomor togel di lokasi tersebut dan dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 664.000, satu bendel nota nomor togel Hongkong, tiga buah ballpoint, satu lembar kertas karbon, satu lembar MMT rekapan angka togel, satu buah handphone merk ITEL warna kuning hitam dan satu buah kalkulator.

“Modus yang dilakukan pelaku yakni membuka lapak perjudian dengan melayani pemasangan nomor togel dari masyarakat yang datang langsung ke lokasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Tahanan Aipda Robig Polisi Tembak Siswa di Semarang, Terpisah dari Tahanan Lain

Jika angka yang dipasang sesuai dengan undian, pembeli mendapatkan hadiah berupa uang, namun, jika tidak sesuai uang pembelian nomor menjadi milik pelaku.

Praktik perjudian ini dinilai sangat meresahkan masyarakat. Selain mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan memicu penurunan taraf ekonomi warga. “Perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas,” ujar AKP Rizky.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kendal untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan membuat laporan polisi. Dalam waktu dekat, pelaku akan diperiksa kesehatannya, ditahan, dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memberantas perjudian di wilayah Kendal. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana perjudian,” tegas AKP Rizky.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Kendal serius dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal, termasuk perjudian, yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB