AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025 Jawa Timur secara resmi ditetapkan, Rabu 18 Desember 2024.
Penetapan UMK Jawa Timur 2025 itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Nantinya besaran upah buruh yang baru akan berlaku di 38 kabupaten kota dengan rata-rata kenaikan sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: Sah! UMK Jateng 2025 Kompak Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Gagal Tembus Rp3,5 Juta
Penetapakn kenaikan UMK merupakan kesepakatan antara Pemprov Jatim, dewan pengupahan, pengusaha, dan serikat pekerja.
UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Inilah daftar lengkap UMK Jatim 2025 yang berlaku di 38 kabupaten kota:
1. KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00
2. KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00
3. KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00
4. KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00
5 KABUPATEN MOJOKERTO: Rp 4.856.026,00
6. KABUPATEN MALANG: Rp 3.553.530,00