AYOSEMARANG.COM -- UMK Jateng 2025 akhirnya resmi diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, Rabu 18 Desember 2024.
Penetapan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun depan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
Nantinya besaran upah yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam pengumumannya disebutkan bahwa UMK 2025 di 35 kabupaten kota di Jateng masing-masing naik sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Disebutkan, UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Semarang sebesar Rp3.454.827. Sementara Kabupaten Banjarnegara menjadi yang terendah dengan Rp.2.170.475.
Diketahui, rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 di setiap daerah yakni sebesar Rp.148.742.
Penetapan UMK Jawa tengah 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
Nantinya, upah yang baru hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, UMK yang ditetapkan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Demak, Kendal, Kudus Berapa? Ini Daftar 35 Daerah
Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.
Berikut daftar lengkap UMK Jateng 2025 di 35 kabupaten kota dengan kenaikan 6,5 persen.
1. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248 naik Rp161.142