30. Kota Magelang: Rp2.281.230 naik Rp139.230
31. Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560 naik Rp147.490
32. Kota Salatiga: Rp2.533.583 naik Rp154.632
33. Kota Semarang: Rp3.454.827 naik Rp210.858
34. Kota Pekalongan: Rp2.545.138 naik Rp155.337
35. Kota Tegal: Rp2.376.684 naik Rp145.056
Besaran UMK Jawa tengah 2025 ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Diharapkan perusahaan-perusahaan yang di Jawa Tengah bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.