Naik 6,5 Persen? Selisih antara UMK Semarang 2025 vs UMK Banjarnegara 2025 Makin Tinggi Dibandingkan Tahun 2024

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 06:24 WIB
Selisih UMK Semarang 2025 dan UMK Banjarnegara 2025. (Ilustrasi: TikTok )
Selisih UMK Semarang 2025 dan UMK Banjarnegara 2025. (Ilustrasi: TikTok )

AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2025 diperkirakan akan naik merata sebesar 6,5 persen.

Jika benar naik 6,5 persen, maka selisih antara UMK Semarang 2025 dengan UMK Banjarnegara 2025 akan semakin jauh dibandingkan tahun 2024.

Kenaikan upah minimum 6,5 persen ini jika kabupaten/kota di Jateng mengikuti isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga: UMK Badung 2025 Jadi yang Tertinggi se-Bali? Ini Daftar Lengkap Gambaran Upah Minimum di 8 Kabupaten-Kota

Pada tanggal 11 Desember 2024 lalu, Pemprov Jateng sudah terlebih dahulu mengimplementasikan regulasi tersebut, dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2025 sebesar 6,5 persen.

Besaran UMK 2024 yang berbeda, membuat kenaikan UMK tahun 2025 di Semarang dan Banjarnegara juga berbeda, meski persentasenya sama.

Pada tahun 2024, upah minimum di daerah dengan UMK tertinggi dan terendah di Jateng ini adalah sebagai berikut.

- UMK Kota Semarang 2024: Rp3.243.969

Baca Juga: UMK Surabaya 2025 dan UMK Situbondo 2025 Bagai Langit dan Bumi? UMP Jatim 2025 SAH Naik 6,5 Persen, Ini Perhitungan Lengkap UMK di 38 Kabupaten-Kota

- UMK Kabupaten Banjarnegara 2024: Rp2.038.005

Berarti, pada tahun 2024 selisih UMK antara kedua daerah ini sebesar Rp1.205.964.

Sedangkan untuk UMK Semarang 2025 dan UMK Banjarnegara 2025, jika sama-sama naik 6,5 persen maka perhitungannya menjadi seperti di bawah ini.

- UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827

Baca Juga: Ini Gambaran UMK Jatim 2025 di 38 Kabupaten-Kota, Setelah UMP Jatim 2025 Resmi Naik 6,5 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X