AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten atau UMK Karanganyar 2025 sudah disepakati kenaikannya oleh Dewan Pengupahan.
Angka yang merupakan hasil rapat dari pengusaha, buruh, dan instansi terkait, akan disampaikan ke Pj Bupati Karanganyar.
Usulan ini kemudian akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk disahkan sebagai UMK Karanganyar 2025.
Dijelaskan oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker), Muh Ibrahim, UMK Karanganyar 2025 diusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Hal tersebut disepakati oleh berbagai pihak dalam rapat dewan pengupahan, yang terdiri dari Badan Pusat Statistik, akademisi, pakar pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Karanganyar, dan serikat pekerja.
Untuk perhitungan UMK Karanganyar 2025 dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun 2024, adalah sebagai berikut.
UMK Karanganyar 2025
Baca Juga: UMK Boyolali 2025 Diusulkan Naik 140 Ribuan, InsyaAllah Gajian Hampir 2,4 Juta Mulai 1 Januari
= UMK Karanganyar 2024 + 6,5%
= Rp2.288.366 + Rp148.744
= Rp2.437.110
Kepastian besaran UMK Karanganyar 2025 akan diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, paling lambat pada 18 Desember 2024. (*)