AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes 2025 disetujui naik sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK Brebes 2024.
Kesepakatan ini dicapai dalam sidang dalam rangka pembahasan usulan UMK Kabupaten Brebes Tahun 2025.
Dalam pembahasan usulan UMK Brebes 2025 yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes ini, hadir seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes.
Baik pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun pihak serikat pekerja, menyatakan setuju bila usulan UMK mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Berdasarkan isi Permenaker tersebut, besaran kenaikan UMK 2025 dibandingkan dengan UMK 2024 adalah 6.5 persen.
Sementara untuk upah minimum sektoral, disepakati akan dibahas lebih lanjut di tahun 2025.
Masukan yang didapatkan dari unsur anggota Dewan Pengupahan dimasukkan dalam Berita Acara sidang.
Baca Juga: UMK Demak 2025 FIX 2,9 Jutaan, Siap Disahkan 18 Desember 2024
Selanjutnya, usulan akan dimintakan rekomendasi bupati dan dikirim kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Dengan disetujuinya kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, maka perhitungan UMK Brebes 2025 adalah sebagai berikut
UMK Brebes 2025
= UMK Kabupaten Brebes 2024 + 6,5%
Baca Juga: UMK Jepara 2025 FIX Naik 6,5 Persen, Tahun Depan Gajian 2,6 Jutaan