AYOSEMARANG.COM -- Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2025 disahkan kenaikannya, nasib Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang 2025 pun dinantikan kepastiannya.
Benarkah UMK Semarang 2025 resmi gagal menyentuh angka Rp3,5 juta akibat disahkannya UMP Jateng 2025 ini?
Kenaikan UMP Jateng 2025 ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Baca Juga: Kenaikan UMK Surabaya 2025 Resmi 6,5 Persen! Buruh Terima Upah Paling Sedikit Rp5 Juta
“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, di ruang kerjanya pada Rabu 11 November 2024 malam.
Dengan disahkannya besaran kenaikan UMP Jateng 2025, maka bisa digunakan untuk memperkirakan besaran UMK kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah, termasuk UMK Semarang 2025.
Perhitungan UMK Kota Semarang tahun 2025 adalah sebagai berikut, jika kenaikannya sama besar dengan kenaikan UMP Jawa Tengah.
Perkiraan UMK Semarang 2025
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 6,5 Persen! Bocoran Upah Minimum di 35 Daerah, Tertinggi Rp3,4 Juta
= UMK Kota Semarang 2024 + 6,5%
= Rp3.243.969 + Rp210.858
= Rp3.454.827
Namun, angka ini belum pasti dan masih sebatas perkiraan, karena pemerintah kabupaten/kota masih akan mengusulkan besaran UMK di Jawa Tengah pada 2025.
Baca Juga: Segini UMK Kendal 2025, Jika Kenaikannya Sama Besar dengan UMP Jateng 2025