AYOSEMARANG.COM -- Diperkirakan upah minimum kota (UMK) Semarang tahun 2025 bakal naik mengikuti ketentuan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen.
Meskipun begitu, sampai sekarang ini Pemerintah Kota Semarang belum mengumumkan penetapannya secara resmi.
Pemerintah memberikan waktu paling lambat tanggal 18 Desember untuk menetapkan UMK 2025 yang baru.
Baca Juga: Resmi UMK Kota Tegal 2025 Naik 6,5 Persen! Buruh Terima Gaji Paling Sedikit Rp2,3 Juta
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Jika benar nantinya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, UMK Kota Semarang 2025 masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah.
Pekerja di Ibu Kota Jawa Tengah ini akan menerima upah minimal sebesar Rp3.454.826,98.
Angka tersebut diperkirakan naik Rp210.857,98 dari UMK tahun 2024 sebesar Rp3.243.969
Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2025 di Semua Provinsi Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi Capai Rp5,3 Juta
Tingginya UMK di Kota Semarang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Apalagi daerah ini dikenal sebagai daerah strategis yang terletak di tengah-tengah Pulau Jawa bagian utara.
Sehingga banyak berdiri kawasan industri dengan ribuan tenaga kerja.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang sudah menggelar rapat pleno bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja.
Baca Juga: Sudah Dipecat, Aipda Robig Diberi Waktu 21 Hari untuk Serahkan Memori Banding