UMK Kota Semarang 2025 Naik Mulai 1 Januari! Pekerja Terima Upah Minimal Rp3,4 Juta

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 09:26 WIB
Penetapan UMK Kota Semarang 2025. (freepik)
Penetapan UMK Kota Semarang 2025. (freepik)

Dalam penetapan UMK Kota Semarang 2025, Pemkot Semarang akan mengikuti aturan Permenaker No.16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 terkait kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

"Berdasarkan Permenaker tersebut, nilai kenaikan UMP/UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024," ujar wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X