Dalam penetapan UMK Kota Semarang 2025, Pemkot Semarang akan mengikuti aturan Permenaker No.16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 terkait kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
"Berdasarkan Permenaker tersebut, nilai kenaikan UMP/UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024," ujar wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.