AYOSEMARANG.COM -- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Rembang 2025 kemungkinan tidak sampai Rp150 ribu jika dibandingkan dengan UMK Rembang 2024.
Nominal kenaikan UMK Rembang 2025 tersebut jika mengacu pada persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2025 yang sudah ditetapkan.
Lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, kenaikan UMP Jateng 2025 ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana pada Rabu 11 November 2024 malam.
Dengan sudah disahkannya persentase kenaikan UMP Jateng 2025, maka bisa digunakan sebagai acuan untuk memperkirakan kenaikan upah minimum di kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah, termasuk UMK Rembang 2025.
Sebagai informasi, UMK Rembang 2024 sebesar Rp2.099.689.
Nilai tersebut menduduki posisi nomor 4 terendah, jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Jawa Tengah.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2025 Naik Mulai 1 Januari! Pekerja Terima Upah Minimal Rp3,4 Juta
Berikut ini adalah perhitungan UMK Rembang 2025, apabila mendapatkan kenaikan sebesar 6,5 persen di tahun depan.
Perkiraan UMK Rembang 2025
= UMK Kabupaten Rembang 2024 + 6,5%
= Rp2.099.689 + Rp136.480
Baca Juga: Resmi UMK Kota Tegal 2025 Naik 6,5 Persen! Buruh Terima Gaji Paling Sedikit Rp2,3 Juta