= Rp2.236.169
Namun, angka di atas belum pasti dan masih sebatas perkiraan, karena masih menunggu pemerintah kabupaten/kota mengusulkan besaran UMK 2025 untuk daerah masing-masing.
Dikatakan oleh Nana Sudjana, penetapan UMK 2025 akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024, yang berarti termasuk juga UMK Rembang 2025 di dalamnya. (*)