AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 disepakati naik sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara melakukan rapat koordinasi pembahasan UMK.
Meski besaran kenaikan UMK Jepara 2025 sudah disetujui, tetapi untuk upah sektoral masih akan dibahas lagi kemudian.
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini sejalan dengan isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Dalam pasal 5 disampaikan upah minimum besarannya adalah 6,5 persen dari UMK 2024,” kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, dikutip pada Jumat 13 Desember 2024.
Sebagai informasi, di tahun 2024 UMK Jepara sebesar Rp2.450.915.
Setelah diputuskan naik 6,5 persen, maka UMK Jepara di tahun 2025 akan menjadi Rp2.610.224.
Dalam rapat pembahasan UMK, sempat terjadi perbedaan pendapat dari pihak pengusaha dan serikat pekerja.
Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mebginginkan kenaikan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Sedangkan pihak serikat pekerja mengusulkan besaran kenaikan upah sebesar 6,5 persen dan ditambah lagi dengan indikator lainnya.
Baca Juga: UMK Demak 2025 FIX 2,9 Jutaan, Siap Disahkan 18 Desember 2024
Baca Juga: UMR Sidoarjo 2025 Tembus 5 Juta? Kemungkinan Naik 6,5 Persen, Siap Salip Gresik dan Surabaya