UMK Jatim 2025 Sah Naik 6,5 Persen! Daftar Upah Minimum di 38 Daerah, Tertinggi Rp5 Juta

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:41 WIB
Daftar UMK Jatim 2025 di 38 daerah. (freepik)
Daftar UMK Jatim 2025 di 38 daerah. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Daerah-daerah di Indoensia sudah mulai menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto lebih dulu mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

Besaran tersebut yang menjadi dasar untuk daerah di setiap provinsi menaikan upah buruh tahun depan.

Begitu juga dengan UMK 2025 di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2025 Naik Mulai 1 Januari! Pekerja Terima Upah Minimal Rp3,4 Juta

Provinsi ini terdiri dari 38 kabupaten kota dengan besaran upah yang berbeda-beda.

Kota Surabaya dari tahun ke tahun masih menjadi yang tertinggi, kemudian diikuti Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

Beberapa daerah sudah menetapkan besaran UMK yang baru. Hampir semuanya naik sebesar 6,5 persen.

Berikut ini daftar UMK Jatim 2025 di 38 daerah berdasarkan kenaikan 6,5 persen sesuai arahan pemerintah pusat.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2025 di Semua Provinsi Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi Capai Rp5,3 Juta

1. UMK Kota Surabaya : dari Rp4.725.479 menjadi Rp5.032.635,13

2. UMK Kabupaten Gresik : dari Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.763,01

3. UMK Kabupaten Sidoarjo : dari Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.089,83

4. UMK Kabupaten Pasuruan : dari Rp4.635.133 menjadi Rp4.936.416,64

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X