AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kota kabupaten (UMK) 2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Banyak daerah sudah mulai mengumumkan besaran kenaikan UMK 2025.
Diketahui, pemerintah pusat memberikan waktu paling lambat tanggal 18 Desember 2024 untuk kepala daerah menetapkan besaran UMK yang baru.
Beberapa waktu yang lalu, sudah ditetapkan acuan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: UMK Jatim 2025 Sah Naik 6,5 Persen! Daftar Upah Minimum di 38 Daerah, Tertinggi Rp5 Juta
Diharapkan dengan persentase kenaikan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh atau pekerja di Indonesia, begitu juga di Jawa Tengah.
Hampir semua daerah di Jateng sudah menetapkan angka kenaikan yang rata-rata dengan besaran 6,5 persen.
Kenaikan tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi perekonomian di daerah masing-masing.
Lantas berapa besaran UMK Jateng 2025 jika naik 6,5 persen?
Berikut daftar UMK Jawa Tengah pada tahun 2025 mendatang:
1. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248 naik Rp161.142
2. Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410 naik Rp142.720
3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283 naik Rp142.712