32. Kota Salatiga: Rp2.533.583 naik Rp154.632
33. Kota Semarang: Rp3.454.827 naik Rp210.858
34. Kota Pekalongan: Rp2.545.138 naik Rp155.337
35. Kota Tegal: Rp2.376.684 naik Rp145.056
Dari data di atas, dapat disimpulkan KOta Semarang masih menjadi pemegang besaran tertinggi UMK Jateng 2025 dengan nominal Rp3.454.827, kemudian diikuti Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal.