AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) 2025 resmi naik 6,5 persen, segini gambaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 daerah di Jatim.
Penetapan UMP Jatim 2025 diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, pada tanggal 11 Desember 2024.
UMP Jatim 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp140.741.
Dengan begitu, di tahun 2025 nilai upah minimum di Jatim menjadi Rp2.305.985, mengalami kenaikan dari tahun 2024 yang sebesar Rp2.165.244,30.
"Kenaikan UMP tahun 2025 ini, merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Rabu 11 Desember 2024.
Dengan nilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, maka bisa digunakan sebagai acuan untuk menghitung gambaran UMK Jatim 2025.
Di bawah ini adalah perhitungan UMK Jatim 2025 di 38 kabupaten/kota, jika persentase kenaikannya sama dengan UMP Jatim 2025.
1. UMK Kota Surabaya Rp5.033.136
2. UMK Kabupaten Gresik Rp4.943.773
3. UMK Kabupaten Sidoarjo Rp4.940.093
4. UMK Kabupaten Pasuruan Rp4.936.416
5. UMK Kabupaten Mojokerto Rp4.925.413
6. UMK Kabupaten Malang Rp3.586.681
7. UMK Kota Malang Rp3.524.239
8. UMK Kota Pasuruan Rp3.342.404
9. UMK Kota Batu Rp3.359.438
10. UMK Kabupaten Jombang Rp3.136.460
11. UMK Kabupaten Tuban Rp3.050.391
12. UMK Kota Mojokerto Rp3.016.867
13. UMK Kabupaten Lamongan Rp3.012.170
14. UMK Kabupaten Probolinggo Rp2.989.408
15. UMK Kota Probolinggo Rp2.876.657
16. UMK Kabupaten Jember Rp2.838.653
17. UMK Kabupaten Banyuwangi Rp2.810.151
18. UMK Kota Kediri Rp2.572.363
19. UMK Kabupaten Bojonegoro Rp2.525.132
20. UMK Kota Blitar Rp2.481.450
Baca Juga: UMK Boyolali 2025 Diusulkan Naik 140 Ribuan, InsyaAllah Gajian Hampir 2,4 Juta Mulai 1 Januari