AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Tengah (Jateng) 2025 resmi disahkan pada Rabu 18 Desember 2024.
Daftar UMK Jateng 2025 di 35 kabupaten/kota dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024.
Persentase kenaikan UMK Jateng 2025 dibandingkan dengan UMK Jateng 2024, sesuai dengan isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025, Upah Minimum Kota Surabaya Nyaris Rp5 Juta!
Mulai 1 Januari 2025, upah minimum di kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Namun meski mengalami kenaikan 6,5 persen, masih ada tiga daerah di Jateng yang nilai upah minimumnya hanya berkisar Rp2,1 jutaan.
Diketahui, UMK di tiga daerah ini menjadi yang terendah di Jawa Tengah sekaligus terendah di Indonesia.
Ketiga daerah ini adalah Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.
Nilai UMK 2025 untuk masing-masing daerah tersebut yakni:
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00