regional

Mantan Napiter ini Dibantu Permodalan dan Pembuatan SIM di Polres Kendal

Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:47 WIB
Polres Kendal memberikan SIM  pada Napiter keluarga Budi Supriyantoro. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM –  – Polres Kendal melaksanakan program deradikalisasi dengan memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mantan narapidana terorisme (napiter) dan keluarganya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kendal.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung reintegrasi sosial bagi mantan napiter.

Salah satu penerima manfaat program ini adalah Budi Supriyantoro, yang telah mengikuti ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Desember 2018.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya mencakup fasilitas pembuatan SIM, tetapi juga pemberian bantuan modal usaha bagi mantan napiter.

“Kami berharap fasilitas ini dapat membantu mereka kembali ke masyarakat dan memiliki kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Berhenti Membina, Densus 88 Antiteror Upayakan Masa Depan Mantan Napiter dan Eks JI ke Pemkot Semarang

Dengan adanya program ini, Polres Kendal berharap para mantan napiter dapat berkontribusi positif dalam masyarakat serta turut menjaga stabilitas keamanan di wilayah setempat.

Sementara, Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Susilo Kalis Rubiyono menambahkan bahwa program deradikalisasi ini juga merupakan bagian dari Kegiatan Prioritas Polri Program II tentang penanggulangan paham terorisme, radikalisme, dan intoleransi.

“Semoga SIM dan bantuan modal yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga mantan napiter dan membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih produktif,” katanya.

Budi Supriyantoro menyampaikan terima kasih kepada Polres Kendal atas bantuan yang diberikan.

“Saya sangat berterima kasih atas fasilitasi pembuatan SIM dan bantuan modal usaha ini. Saya siap mendukung Polres Kendal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kendal,” tuturnya. 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB