regional

Larangan Mobil Dinas Plat Merah untuk Mudik dan Liburan, Kecuali Instansi ini

Sabtu, 29 Maret 2025 | 15:59 WIB
Mobil dinas terparkir di halaman komplek kantor Sekretariat Daerah Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Libur lebaran tahun ini, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengeluarkan surat edaran  yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kendal menggunakan mobil dinas berplat merah untuk keperluan mudik atau acara pribadi selama libur lebaran.

Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan efisiensi anggaran  serta menjaga ketertiban penggunaan aset Negara.

Bupati Kendal menegaskan, bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.

Larangan ini diberlakukan karena saat ini sedang dilakukan efisiensi anggaran, oleh karena itu untuk ketertiban mobil dinas sebaiknya ditinggalkan di kantor masing-masing.

Meskipun demikian ada  pengecualian bagi beberapa instansi yang memerlukan kendaraan dinas untuk operasional selama libur lebaran.

Baca Juga: Wajah Baru Mobil Dinas Wali kota Semarang, Semua Armada Ditempeli Sosialisasi Anti Stunting

“Khusus Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  serta Badan Narkotika Nasional boleh menggunakan saat liburan tetapi untuk berdinas,” kata bupati.

Instansi-instansi tersebut tetap diizinkan menggunakan kendaraan dinas mengingat tugas mereka yang bersifat mendesak dan operasional.

Lebih lanjut bupati mengatakan mayoritas ASN di Kendal  telah memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini tidak akan terlalu membebani mereka.
Dengan adanya aturan ini diharapkan asn dapat lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas negara  serta turut mendukung langkah efisiensi yang tengah dijalankan pemerintah daerah.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB