regional

Waspadai Penipuan, Charoen Pokphand Bantah Dirikan Peternakan Babi di Jepara

Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:51 WIB
Audiensi dan memberi klarifikasi terkait penggunaan nama Charoen Pokphand Indonesia sepihak oleh Arip Abidin yang mengaku Direktur Investasi. (dok.)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM — PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk menegaskan tidak memiliki unit usaha peternakan babi dan membantah memiliki rencana mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara. Penegasan ini disampaikan Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Yustinus B. Solakira, usai bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah di kompleks Masjid Baiturrahman Semarang, Rabu (6/8/2025).

“Kami sangat kaget ketika nama perusahaan kami disebut dalam Fatwa MUI Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 sebagai pihak yang akan mendirikan peternakan babi di Jepara,” ujar Yustinus.

Banyak pihak, termasuk awak media, yang mengonfirmasi kabar tersebut kepada manajemen PT Charoen Pokphand. Setelah dilakukan penelusuran internal, pihak perusahaan memastikan bahwa tidak pernah ada rencana ataupun surat resmi yang dikirim ke MUI terkait pendirian peternakan babi.

Pihaknya menemukan bahwa surat yang mengatasnamakan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dikirim oleh seseorang bernama Arip Abidin, yang mengklaim sebagai Direktur Investasi. Namun, menurut Yustinus, nama tersebut tidak tercatat sebagai karyawan di struktur organisasi perusahaan. Bahkan kop surat yang digunakan berbeda dari kop resmi perusahaan.

“Dengan fakta-fakta tersebut, kami menyimpulkan bahwa surat itu merupakan pemalsuan dan mencatut nama perusahaan kami. Hal ini penting kami sampaikan ke MUI dan masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam kunjungan ke MUI Jawa Tengah, tim PT Charoen Pokphand juga menjelaskan profil usaha perusahaan yang selama ini bergerak di bidang peternakan unggas ayam, mulai dari pakan, produksi anak ayam, kemitraan ayam broiler, rumah potong unggas, hingga produk ayam olahan.

Yustinus menyampaikan bahwa perusahaan sejalan dengan sikap MUI dalam menolak peternakan babi, karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam dan tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. Yang menjadi keprihatinan utama adalah pencatutan nama perusahaan oleh pihak tak bertanggung jawab yang berpotensi menyesatkan publik.

“Kami sudah berusaha menghubungi Arip Abidin, bahkan mengundangnya ke Jakarta untuk klarifikasi, namun ia tak kunjung datang dan sulit dihubungi hingga saat ini,” ungkapnya.

Yustinus juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Ia menyebut modus serupa sudah beberapa kali terjadi, termasuk dalam bentuk penawaran investasi palsu secara daring.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, KH Muhyiddin, menyampaikan apresiasi atas klarifikasi langsung dari manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Pihaknya berharap ada langkah hukum dan bukti yang dapat mengungkap kebohongan oknum yang mencatut nama perusahaan tersebut.***

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB