regional

Satlantas Kendal Catat 1.453 Pelanggaran di OPC 2025, Mayoritas Dilakukan Remaja

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 07:55 WIB
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto. (Dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal selama 14 hari, sejak 15 hingga 27 Juli 2025, mencatat sebanyak 1.453 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara berusia remaja dengan jenis pelanggaran yang tergolong kasat mata.

Beberapa jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan di lapangan antara lain tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari dua orang. Tindakan-tindakan ini dinilai sangat membahayakan dan berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, menyampaikan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.

“Melawan arus itu sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Saat pengendara menghindari lubang, bisa saja terjadi tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan,” jelas AKP Panji.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi, angka kecelakaan memang mengalami penurunan, meskipun belum terlalu signifikan. Namun begitu, ia menekankan bahwa kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar dan remaja masih perlu ditingkatkan secara serius.

Baca Juga: Ajak Komunitas Motor Ngopi Bareng Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2025  

“Anak-anak remaja yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM masih banyak yang mengendarai motor tanpa mematuhi aturan. Ini yang sering menjadi penyebab kecelakaan,” lanjutnya.

Dalam operasi tahun ini, Satlantas Polres Kendal lebih memfokuskan pada pelanggaran kasat mata yang dapat langsung terlihat dan membahayakan. Sementara itu, pelanggaran administratif seperti pajak kendaraan menjadi wewenang dari pihak Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menutup keterangannya, AKP Panji mengimbau seluruh masyarakat Kendal untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya saat ada operasi, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

 

“Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tapi untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB