regional

Pemkab Kendal Usulkan 1.111 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:47 WIB
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kendal, Abdul Basir. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengusulkan sebanyak 1.111 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga non-ASN yang diusulkan terdiri dari mereka yang telah tercatat dalam database BKN maupun yang belum.

“BKN meminta agar pemerintah daerah memprioritaskan tenaga non ASN yang sudah masuk database. Namun, bagi yang belum masuk database tetap dapat diusulkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujar Basir.

Lebih lanjut, Basir mengungkapkan bahwa Pemkab Kendal telah menyiapkan solusi terkait skema penghasilan untuk PPPK paruh waktu. Nantinya, penghasilan yang diberikan akan disesuaikan dengan besaran gaji yang saat ini diterima oleh tenaga honorer.

Baca Juga: Pemprov Jateng Upayakan Tak Ada PHK bagi Pekerja Honorer yang tak Lolos Seleksi CPNS dan P3K

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat menargetkan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2026. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk posisi tertentu seperti tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan yang rencananya akan dialihkan melalui sistem outsourcing.

Dari total 1.246 tenaga honorer yang ada di Kabupaten Kendal, sebanyak 1.111 orang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sementara itu, 135 orang tidak dapat diusulkan karena belum tercatat dalam database BKN.

Basir menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara PPPK reguler dengan PPPK paruh waktu. PPPK reguler memiliki masa kontrak selama lima tahun dengan penghasilan yang mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden.

Sedangkan PPPK paruh waktu hanya dikontrak satu tahun, dengan penghasilan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara bertahap dan adil," pungkasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB