KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Kendal dinilai lamban dan terkesan acuh dengan aspirasi warga Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong yang menolak tambang galian C.
Tidak ada kejelasan terkait dengan permintaan warga, membuat LBH Ansor yang mendampingi warga Tunggulsari bergerak cepat melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah, ESDM, DMPTSP dan DLH Tingkat Provinsi.
Surat yang dikirimkan adalah permohonan Pencabutan Surat Keputusan Gubernur atas ijin usaha CV PPW yang akan menggarap tambang galian c di Desa Tunggulsari.
“ Kami mengirim surat resmi karena tidak ada tindakan yang jelas dan nyata dari Bupati Kendal dan instansi terkait di Kabupaten Kendal,” tegas Albardul Munir Wibowo, perwakilan LBH Ansor,
Dikatakan juga, pihaknya akan menunggu tindakan yang jelas dari gubernur dan instansi terkait ditingkat provinsi atas ijin yang sudah diterbitkan sesuai surat keputusan gubernur tentang dinas lingkungan hidup provinsi Jateng
“Jika tidak ada tindakan yang jelas kami akan bersurat ke kementrian bahkan ke presiden agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Ancam Gugat PTUN, LBH Ansor Perkuat Penolakan Tambang Tunggulsari
Sebelumnya, LBH Ansor siap menggugat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh dugaan cacat prosedur dalam pemberian izin usaha tambang kepada CV Pratama Putra Widjaya.
“Mayoritas masyarakat Tunggulsari menolak tambang, tapi izin tetap keluar. Ini jelas bermasalah,” imbuhnya,
Dirinya memperingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin warga akan berbondong-bondong datang ke kantor Dinas ESDM Jateng untuk menuntut keadilan.
Akar persoalan ini bermula dari Musyawarah Desa (Musdes) pada 23 Juni 2025 lalu, dimana mayoritas warga secara jelas menolak kehadiran tambang. Namun, hasil musdes yang asli diduga dimanipulasi sebelum dokumennya dikirimkan ke Dinas ESDM Jateng untuk proses perizinan.
Dugaan manipulasi ini memicu kemarahan warga, yang kemudian menggelar audiensi dengan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Dalam aksi tersebut, warga menuntut pencopotan Kepala Desa Abdul Khamid yang dituding mengkhianati aspirasi masyarakat.
Situasi semakin memanas setelah warga memberikan ultimatum tujuh hari kepada Pemkab Kendal untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Dengan campur tangan LBH Ansor Jateng yang mengancam akan membawa persoalan ini hingga ke tingkat judicial, polemik tambang galian C di Tunggulsari diprediksi akan memasuki babak baru.