AYOSEMARANG.COM -- Tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 kembali disuarakan kalangan buruh. Mereka meminta pemerintah menaikkan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen menyesuaikan kondisi ekonomi daerah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa angka tersebut didasarkan pada pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat yang masih menurun.
Menurut Said, setiap daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang berbeda, sehingga kenaikan upah minimum juga bisa bervariasi.
Baca Juga: UMK 2026 Diusulkan Naik 10,5 Persen, Berikut Simulasi UMK Jateng 2026
Pembahasan resmi UMP 2026 saat ini masih dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN) yang diberi tenggat waktu hingga November 2025.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk menjaga kesejahteraan buruh tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Jika tuntutan buruh untuk kenaikan maksimal 10,5 persen dikabulkan, maka Provinsi DKI Jakarta akan menjadi daerah dengan upah tertinggi, yakni sekitar Rp 5,96 juta per bulan.
Sementara itu, Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan upah terendah, di kisaran Rp 2,4 juta.
Berikut daftar perkiraan UMP 2026 di seluruh provinsi jika kenaikan 10,5 persen benar-benar diterapkan tahun depan:
Baca Juga: Ini 7 Daerah dengan UMK 2025 Tertinggi di Indonesia, Bekasi Kalahkan Jakarta!
DKI Jakarta: Rp5.963.420
Papua / Papua Tengah / Papua Pegunungan / Papua Selatan: Rp4.735.862
Bangka Belitung: Rp4.283.643
Sulawesi Utara: Rp4.171.845