AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan ditetapkan dalam beberapa minggu kedepan, kalangan pengusaha mulai menyuarakan sikapnya.
Mereka menilai pemerintah sebaiknya tidak mengubah formula perhitungan yang selama ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menilai aturan tersebut sudah memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Baca Juga: Buruh Minta UMP 2026 Naik hingga 10,5 Persen, Menaker Setuju?
"Ya sebenarnya kan kita sudah punya rumus-rumus yang lalu tuh. PP 51/2023 saja. Memang ada alternatif yang lebih bagus lagi?" katanya dikutip Ayosemarang.com, Kamis 9 Oktober 2025.
Menurut Bob, formula yang tertuang dalam PP tersebut sudah memuat komponen yang objektif karena mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa (α) yang merepresentasikan tingkat produktivitas dan daya beli pekerja.
Ia menambahkan, bila pemerintah tetap menggunakan ketentuan dalam PP 51/2023, maka besaran kenaikan UMP 2026 tinggal disesuaikan dengan kondisi makroekonomi nasional.
"Pakai rumus di PP yang terakhir saja, kan ada inflasi plus alfa. Sudah dengar kan faktor produktivitas tenaga kerja 20 persen sampai 30 persen. Tinggal dikalikan saja dengan pertumbuhan ekonomi," lanjutnya.
Baca Juga: Prediksi UMP Jateng 2026 Naik Berapa Persen? Begini Perhitungannya
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pembahasan kenaikan UMP 2026 masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan proyeksi angka atau besaran kenaikan karena pembahasan masih berjalan.
Ia menegaskan, pemerintah akan menunggu hasil kajian resmi dari Depenas sebelum mengambil keputusan final terkait UMP 2026.
“Insya Allah (tanggal 21 November). Melibatkan berbagai stakeholder. Iya, melibatkan tripartit,” ujar Yassierli.
Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib dilakukan paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maksimal diumumkan 30 November. Jika tanggal tersebut jatuh pada akhir pekan atau hari libur, maka penetapan dilakukan lebih awal.