AYOSEMARANG.COM -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025.
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan tiga tuntutan utama buruh kepada pemerintah dan parlemen.
Dalam konferensi pers, Said menyebut tiga hal pokok yang akan disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI.
Pertama, mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang salah satu poin pentingnya adalah penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.
Baca Juga: Prediksi UMK Kota Semarang 2026 Naik Jadi Rp3,67 Juta, Ini Simulasi Perhitungannya
Kedua, terkait kebijakan upah layak bagi buruh, termasuk usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
Ketiga, mengenai reformasi pajak yang di dalamnya mencakup usulan peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta evaluasi pajak THR dan pajak pesangon.
"Memang tanggal 22 September ketika aksi buruh KSPSI AGN dan KSPI, Mbak Puan sebagai Ketua DPR sudah menerima tapi belum detail. Nanti kita buka tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, kita akan sampaikan detail," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Selasa 7 Oktober 2025.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membahas formula baru untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Pemerintah menargetkan pembahasan tersebut rampung paling lambat pada 21 November 2025.
Baca Juga: Prediksi UMP Jateng 2026 Naik Berapa Persen? Begini Perhitungannya
Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pihaknya belum bisa memastikan apakah UMP 2026 akan naik atau tetap menggunakan formula lama.
"Sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya. Iya apa enggak nanti akan ada aturan terkait dengan UMP 2026 ya, Insyaallah," ujar Yassierli belum lama ini kepada media.
Ia menjelaskan, pemerintah masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sebagian aturan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya menjadi dasar penetapan UMP 2025.