Kemnaker Bahas Formula Kenaikan UMP 2026, Ini Daftar Upah Minimum Seluruh Provinsi di Indonesia

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 09:55 WIB
Ilustrasi. Kemnaker mulai menentukan formula UMP 2025 untuk menentukan perhitungan kenaikan upah di sluruh provinsi Indonesia. (istimewa)
Ilustrasi. Kemnaker mulai menentukan formula UMP 2025 untuk menentukan perhitungan kenaikan upah di sluruh provinsi Indonesia. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Formula kenaikan UMP 2026 mulai dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemerintah menargetkan pembahasan ini bisa rampung pada November mendatang.

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah bulanan terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja, dan nilainya ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

Baca Juga: Prediksi UMP Jateng 2026 Naik Berapa Persen? Begini Perhitungannya

Pada tahun sebelumnya, formula penetapan UMP 2025 tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP.

Adapun nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Berikut daftar lengkap UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia berdasarkan data dari laman resmi Kemnaker:

Baca Juga: UMP Jateng 2025 SAH Naik 6,5 Persen, UMK Semarang 2025 FIX Gagal Tembus 3,5 Juta?

Aceh: Rp3.685.616

Sumatera Utara: Rp2.992.559

Sumatera Barat: Rp2.994.193,47

Riau: Rp3.508.776,22

Jambi: Rp3.234.535

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X